Apa Konsekuensi Jika Resign sebelum Kontrak Habis? Pahami Komponen Perjanjian Kerja

Untuk memulai suatu pekerjaan, banyak tahapan yang harus dilalui. Mulai dari pengumpulan berkas lamaran, wawancara hingga serangkaian tes yang diikuti untuk memasuk lingkungan kerja baru. Namun ada kalanya setelah beberapa waktu berjalan, karyawan yang baru saja memulai pekerjaannya merasa tidak cocok atau tidak mampu dalam pekerjaan yang telah diambilnya. Padahal, setelah lolos seleksi akan ada sesi perjanjian kerja atau biasa disebut kontrak kerja yang juga memberikan syarat periode perjanjian berlaku. Maka jika karyawan mengajukan pengunduran diri sebelum masa kontrak habis, adakah konsekuensi yang harus diterima karyawan tersebut? 

Sebelumnya dalam pengajuan berkas lamaran kamu wajib memahami aturan ketenagakerjaan secara mendasar. Dan perhatikanlah perusahaan yang kamu tuju. Apakah berbasis pemerintahan, swasta atau lainnya.

Sebagai prinsip dasar: "dalam memulai apapun perhatikanlah konsekuensi dalam menetapkan keputusan."

Berikut hal hal yang perlu kamu cermati sebelum mengajukan resign dalam masa perjanjian kerja aktif:

  • Syarat Kewajiban dalam Perjanjian Kerja Bersama
Ada tidaknya penalti atau yang berarti suatu bentuk hukuman biasanya berupa denda terhadap pihak yang melanggar ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian, yang dapat diperkarakan adalah yang tertuang secara jelas dalam perjanjian. Maka perhatikan lembar yang pernah kamu tanda tangani. Adakah pasal yang mengatur tentang hal tersebut. 

Dalam UU No. 13 tentang Ketenagakerjaan sendiri banyak sekali pasal yang menyinggung tentang perjanjian kerja. Hal ini dapat menjadi penekanan khusus oleh karyawan dan bagi perusahaan. Bahkan terdapat Bab khusus yang mengatur tentang perjanjian kerja yaitu pada Bab Ketujuh. Periode Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) terdiri dari beberapa periode yaitu 6 bulan, 1 tahun dan yang paling panjang setidaknya 2 tahun.

Namun dalam UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, disebutkan bahwa perusahaan dapat melakukan PKWT maksimal 3 tahun. Jika sudah lebih dari itu, maka perusahaan hanya punya 2 pilihan; tidak memperpanjang kontrak (pemutusan tetap hubungan kerja), atau mengangkat kayawan tersebut menjadi karyawan tetap.
 
Jangan pernah anggap remeh persetujuanmu dalam perjanjian kerja tersebut!

  • Jaminan yang Digunakan Saat Pengumpulan Berkas Bekerja
Jaminan yang dimaksud bukanlah dalam bentuk uang. Karena perusahaan dilarang memungut biaya apapun selama proses perekrutan. Namun, beberapa perusahaan kadang masih memberikan aturan untuk mengumpulkan ijazah asli sebagai jaminan. Maka jika kamu resign sebelum periode berakhir, bisa saja ijazah aslimu ditahan sebagai bentuk konsekeuensi lain yang harus kamu terima. Ini bisa mempersulit prosesmu untuk mengajukan lamaran kerja ditempat lain. Kecuali perusahan lain cukup menerima softfile berupa hasil scan dari ijazahmu.

  • Bentuk Penalti yang Diberikan Jika Melanggar Kontrak
Penalti yang diberikan berupa denda adalah sebanyak gaji yang kamu terima dalam 1 bulan dan dikalikan jumlah sisa bulan dari periode yang telah disepakati. Contohnya, masa kontrakmu berlaku selama 2 tahun (24 bulan) namun dalam bulan ke 11 kamu mengajukan resign. Misalnya nominal gajimu adalah Rp3.500.000,- Maka penalti yang harus dibayar adalah

Jumlah penalti yang harus dibayar = nominal gaji 1 bulan × sisa bulan dalam periode perjanjian

 -> Rp.3.500.000 x (24-11) 

-> Rp3.500.000 x 13 = Rp45.500.000,-     

Angka yang cukup besar bukan? Maka pikirkan matang-matang sebelum kamu mengambil langkah untuk resign sebelum kontrak berakhir. Dan akan lebih baik tanyakan dengan pasti pada bagian HR tentang aturan ini.


  • Tanyakan tentang Hakmu yang Masih Tersisa
Jika masih ada bonus, hadiah kerja dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang masih ada, bisa kamu tanyakan pada bagian HR. Karena ini masih menjadi hakmu

Sebagai tambahan bagi kamu yang resign dan berpindah-pindah perusahaan, kamu bisa dianggap 'kutu loncat' dan membuat jejak kerja yang sebenarnya kurang baik jika dinilai oleh perusahaan. Karena hal itu juga terkait dengan etika dalam menjalankan perjanjian kerja, jika jejakmu sudah buruk di perusahaan sebelumnya akan diasumsikan  hal itu juga bisa terulang di perusahaanmu yang baru.

Pahami Format Kontrak Kerja agar tidak Beperkara

Menurut UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 1 ayat 14:
"Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak."

Maka jika diuraikan terdapat beberapa komponen dalam pembuatan perjanjian kerja atau biasa disebut juga kontrak. Seminimalnya ada dua pihak yang terlibat:  
  1.  Pekerja/buruh sebagai orang yang dipekerjakan
  2.  Pengusaha sebagai orang yang memberikan pekerjaan
Dan dalam format kontrak kerja terdapat tiga komponen utama yang wajib ada. 

Berikut komponen dan contohnya dalam Perjanjian Kerja (kontrak):

  • Pihak yang membuat perjanjian

Contoh Format Kontrak: (1) Pihak yang Terlibat

Komponen pertama yang wajib tertulis jelas ada nama-nama orang yang membuat kesepakatan. Untuk sebagai keterangan posisi pekerjaan juga bisa langsung dimasukkan sebagai penjelas bahwa perjanjian ini berlaku dengan jabatan tersebut, dan apabila ada perubahan di kemudian hari harus ada surat keterangan atau berkas penjelas atau harus ada perjanjian baru yang disepakati ulang.

  • Periode Perjanjian


Aruran periode tertulis dengan tanggal mulai periode hingga tanggal periode berakhir. Biasanya dengan periode masa aktif ini, HR harus memiliki pengingat kontrak mana yang akan habis dan harus diperbaharui, begitu juga untuk pemberhentian kontrak (tidak memperpanjang kontrak). Namun dalam penetapannya HR wajib memiliki data evaluasi yang jelas untuk keputusan perjanjian kerja berikutnya.

  • Kewajiban Pegawai

Dalam pasal tugas dan kewajiban yang dititik beratkan adalah pada pegawai. Untuk poin-poin ini pegawai harus lebih teliti melihat dan memahaminya agar tidak terjadi kesalahpahaman di masa mendatang. Dan jika ada poin yang harus melampirkan berkas lain lagi (contoh pada poin 1 "job desk" maka kamu bisa menanyakan daftar tugas langsung pada HR), atau bisa juga kamu menanyakan yang ingin kamu ketahui langsung contoh: "apakah akan ada mutasi atau penempatan ke daerah lain?" Maka kamu bisa sepakati disini. Adakah poin yang belum jelas ataukah ada poin yang dirasa terlalu memberatkan. Jika ada, diskusikan lagi dengan pihak yang memberi perjanjian. Karena kalau kamu sudah melakukan tanda tangan, maka kamu akan dianggap setuju dengan poin perjanjian ini dan jika dilanggar akan ada konsekuensi tersendiri. 

Untuk poin-poin yang tidak ada di perjanjian namun kemudian hari kamu temukan perbedaan, kamu bisa tanyakan ke manajemen. Jika kamu tidak menerima hal tersebut dan tidak digubris, kamu bahkan bisa memperkarakan hal tersebut.

  • Hak Pegawai

Pasal hak pegawai adalah kewajiban dari perusahaan. Untuk klausa ini dapat diperhitungkan sesuai dengan jenis pekerjaan yang kamu ambil. Namun ada baiknya kamu juga melihat angka UMK yang berlaku sebelum perjanjian kerja agar tidak terlalu jomplang dengan ekspektasimu.

  • Syarat Tidak Berlakunya Kontrak


Periksa segala poin yang bisa menyebabkan perjanjianmu batal agar bisa kamu hindari. Dan pastikan jika kontrak terhenti sebelum masa perjanjian kontrak berakhir apakah konsekuensi yang harus diterima.
Karena terhentinya kontrak bisa saja dimulai dari pihak pemberi pekerjaan maka perusahaan juga seharusnya memiliki konsekuensi tersendiri

Hal yang paling penting dalam perjanjian adalah saat pembacaan dan kesepakatan berlangsung. Pastikan kamu telah memikirkan dengan matang dan memahami seluruh isi perjanjian sebelum menandatanganinya.




Referensi:
UU No. 13 Tentang Ketenagakerjaan





Posting Komentar

0 Komentar