Sejarah May Day (Demonstrasi Buruh 1 Mei) Internasional dan Indonesia

Awalnya 1 Mei hanya diperingati sebagai mulainya musim semi. Diwilayah Eropa setelah zaman Yunani dan Romawi, waktu tersebut diisi dengan mengadakan banyak festival yang kemudian menjadi tradisi dimana acaranya yang mengacu pada simbol kesuburan, manusia, dan peternakan.

Ilustrasi Demonstrasi



Namun sejumlah orang dari kelompok keagamaan dengan doktrin yang kuat untuk mempertahankan kemurnian peribadatan dan kesalehan perseorangan dan jemaat (biasa disebut juga sebagai kaum Puritan) menolak tradisi tersebut. Mereka menganggap peringatan 1 Mei (May Day) sebagai kegiatan tidak bermoral dan masuk kategori paganisme. Pada akhirnya peringatan tersebut dilarang dan tidak menjadi bagian dari budaya Amerika.

Sampailah pada awal abad 19. Sebelumnya situasi kerja di Amerika Serikat sangat buruk, terlebih lagi pada sektor industri. Para buruh diperkerjakan dalam 16 jam sehari dengan upah yang sangat rendah, tanpa jaminan kesehatan dan keselamatan kerja yang memadai. Pada tahun 1886, sebuah gerakan pekerja mulai berkembang di Amerika Serikat yang memperjuangkan hak-hak pekerja.

Satu dari tuntutan dari gerakan ini adalah aturan legal bahwa pekerja memiliki delapan jam kerja sehari. Ribuan pekerja di seluruh wilayah Amerika Serikat melakukan mogok kerja pada tanggal 1 Mei 1886.

Federation of Organized Trades and Labor Unions, International Workingmen's dan Association dan Knights of Labor turut andil dalam mengorganisir protes tersebut. Dalam beberapa hari kemudian mogok kerja hingga demonstrasi meluas ke daerah lain di Amerika Serikat, berikut kota-kota besar seperti New York, Chicago dan Boston.

Tiga hari berselang, bentrokan meletus antara aparat dan para demonstran di Chicago. Sedikitnya sebelas orang tewas, diantaranya empat orang demonstran dan dan tujuh polisi. Kejadian ini dikenal sebagai Tragedi Haymarket. Setelah kejadian ini banyak pekerja dan aktivis yang ditangkap kemudian dipenjara.

Pada tahun 1889, sebuah konferensi internasional diadakan di Paris untuk memperingati perjuangan para aktivis dalam memperjuangan hak-hak pekerja. Konferensi tersebut kemudian mencetuskan peringatan setiap 1 Mei sebagai Hari Buruh Internasional


Sejak saat itu, Hari Buruh Internasional diperingati di seluruh dunia sebagai hari perjuangan para pekerja untuk mendapatkan hak-hak yang adil dan layak di tempat kerja. Hari Buruh Internasional juga menjadi simbol perjuangan untuk kemerdekaan, demokrasi, dan persamaan di seluruh dunia.

Di Indonesia, Sejarah Hari Buruh bermula saat negara ini masih berada di bawah jajahan Belanda. Selama dijajah oleh Belanda, para pekerja dan serikat buruh sering mengalami eksploitasi dan penindasan oleh majikan Belanda. Kondisi para pekerja di sektor perkebunan dan industri sangat buruk. Hari Buruh Internasional kemudian dirayakan pertama kali pada tahun 1918, di mana serikat-serikat buruh dan pekerja melakukan aksi demonstrasi dan mogok kerja untuk memperjuangkan hak-hak mereka.

Aksi ini berawal dari tulisan Adolf Baars, seorang tokoh sosialis Belanda yang mengungkapkan bahwa kaum buruh bekerja keras tanpa upah yang layak. Ia juga memprotes sistem kepemilikan pabrik gula di Jawa.

Peringatan hari buruh sempat berhenti diperingati secara terbuka saat kepemimpinan Presiden Soeharto karena dinilai identik dengan paham komunis. Letupan protes dari kaum buruh masih ada selama Orde Baru, namun tidak masif. Protesnya yang digaungkan seputar upah layak, cuti haid, dan upah lembur.

Kemudian pada masa reformasi, hari buruh kembali rutin dirayakan di banyak kota, dan mengusung berbagai tuntutan. BJ Habibie sebagai presiden pertama di reformasi melakukan pengesahan UU konvensi ILO Nomor 81 tentang kebebasan berserikat buruh.

Pada 1 Mei 2013, terjadi peristiwa sejarah hari buruh yang penting di Indonesia. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan hari buruh sebagai hari libur nasional.

Dari tahun ke tahun, 1 Mei selalu menjadi agenda rutin buruh untuk menuntut hak-haknya, mulai dari upah yang pembayarannya tertunda, jam kerja dan upah yang layak, hak cuti hamil, hak cuti haid, hingga Tunjangan Hari Raya (THR) yang bisa dinikmati hingga saat ini.

Posting Komentar

0 Komentar