Personalia dalam Manajemen Islami

Institusi maupun lembaga pasti memiliki karakter atau budayanya sendiri. Terkhusus dalam budaya Islami, maka akan sering dikaitkan dengan aturan syariat atau fiqih yang berlaku. Dan jika budaya tersebut melekat kuat, maka secara pengelolaan juga diatur sesuai dengan manajemen yang selaras dengan karakter tersebut.

Dalam institusi Islami, seringkali akan ada aturan aturan tambahan selain aturan dasar yang menjadi patokan. Berikut beberapa poin dalam personalia Islami:

1. Perekrutan Menilai Pemahaman Dasar tentang Islam

Jangan heran apabila anda menjumpai flyer suatu instansi menyebutkan kualifikasi yang berkenaan dengan peribadatan seseorang contohnya: menjaga shalat 5 waktu, bisa mengaji dan lain lain. Artinya lembaga tersebut memiliki pembiasaan dasar yang kuat bahwa ibadah wajib juga berpengaruh pada budaya organisasi yang sudah ada.

2. Perkembangan Sumber Daya Manusia juga Dilihat dari Tingkat Pemahaman Agama yang Berkelanjutan

Dalam sub bagian HRD atau pengembangan sumber daya manusia maka terdapat tambahan penilaian dalam KPI (Key Performance Indicators) yang berlaku selain performa kinerja. Meningkatnya pemahaman agama dalam keseharian akan menjadi poin tersendiri. Tidak jarang lembaga seperti ini memiliki sistem untuk mengukur peribadatan pegawainya dalam keseharian yang biasa dikenal sebagai Mutabaah Amal.

Mutabaah Amal biasanya berbentuk checklist, kadang dilengkapi dengan paraf mentor yang juga turut mengawasi perkembangan amaliyah dari pegawai tersebut.

3. Terdapat Aturan Syari'at 

Berbeda dengan perusahaan konvensional biasa. Lembaga yang dikelola dengan manajemen Islami akan menambah aturan syariat dasar dalam internalnya. Berikut juga secara eksternal contohnya dalam melakukan pendanaan, secara syariat mereka akan meniadakan modal secara ribawi.

Jika dalam ranah personalia, terdapat aturan larangan berzina atau mendekati zina. Secara kontekstual berarti ada larangan berpacaran atau interaksi berlebihan antar lawan jenis. 



4. Manajemen Sumber Daya Manusia merujuk pada Al Qur'an dan Hadits

Dari poin diatas terdapat contoh aturan syariat yang dijadikan pedoman personalia yaitu larangan mendekati zina. Dasar dari ditegakkannya bersumber dari Al Qur'an Surah Al Isra [17] : 32 yang berbunyi

وَلَا تَقۡرَبُوا الزِّنٰٓى اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً  ؕ وَسَآءَ سَبِيۡلًا‏  ٣٢

"Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk."

Hal lain yang biasa diterapkan dalam manajemen personalia Islam adalah istirahat sholat merupakan kewajiban untuk melakukan sholat tepat waktu. Dasar yang diambil dalam aturan ini adalah hadits

Dari Abdullah bin Mas'ud RA,

سَأَلْتُ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - : أَيُّ الْعَمَلِ أَحَبُّ إلَى اللَّهِ ؟ قَالَ : الصَّلاةُ عَلَى وَقْتِهَا . قُلْتُ : ثُمَّ أَيُّ ؟ قَالَ : بِرُّ الْوَالِدَيْنِ , قُلْتُ : ثُمَّ أَيُّ ؟ قَالَ : الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ , قَالَ : حَدَّثَنِي بِهِنَّ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - وَلَوْ اسْتَزَدْتُهُ لَزَادَنِي

Artinya: "Aku bertanya kepada Nabi saw, amalan apakah yang paling dicintai Allâh? Beliau menjawab, "Shalat pada waktunya." Aku (Abdullah bin Mas'ud) mengatakan, Kemudian apa lagi? Beliau menjawab, "Berbakti kepada dua orang tua." Aku bertanya lagi, lalu apa lagi? Beliau menjawab, "Jihad di jalan Allâh." (HR Bukhari)


Sebagai kesimpulan jika anda sedang mencari pekerjaan dengan budaya dan lingkungan yang Islami, maka perhatikan flyer dan pelajari tentang kebiasaan perusahaan tersebut. Manajemen Islami akan berpengaruh di seluruh aspek bahkan dalam aturan yang mungkin tidak ada di perusahaan konvensional. 

Namun jika anda merasa tidak siap dengan budaya dan lingkungan demikian maka tidak ada paksaan untuk anda melamar pekerjaan di tempat tersebut. Tiap perusahaan atau lembaga pasti memiliki budaya dan karakternya sendiri. Dan apabila anda gagal beradaptasi, maka anda tidak akan merasa betah. Begitupun sebaliknya, jika anda memang mencari lingkungan yang demikian maka berusahalah dalam mengikuti budaya yang dianut oleh lembaga tersebut.




Posting Komentar

0 Komentar