Bagaimana Aturan Bekerja Saat Libur Nasional?

Menjelang libur akhir tahun, banyak pegawai yang mulai mengalokasikan waktunya untuk berlibur bersama keluarga dan kerabat karena tanggal merah ditambah cuti bersama yang diberikan oleh pemerintah akan segera berlaku. Namun tidak semua pekerja ikut berlibur dengan waktu yang telah diberlakukan oleh pemerintah. Bahkan beberapa perusahaan justru memiliki porsi kerja yang lebih banyak dan padat saat musim liburan. Bekerja saat libur nasional bagaimana aturanny
Menurut Menteri Ketanagakerjaan, cuti bersama adala opsional atau pilihan bagi perusahaan swasta. Berbeda dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), cuti bersama yang telah ditentukan pemerintah tetap dan tidak akan memotong jatah cuti tahunan 12 hari bagi PNS. Dalam industri swasta, aturan mengenai cuti bersama tergantung pada peraturan perusahaan masing dan disesuaikan dengan kesepakatan antara pengusaha dengan karyawan. 
Karyawan yang mengikuti jadwal cuti bersama pemerintah tetap dianggap menggunakan cuti tahunan yang masih tersisa pada tahun tersebut. Adapun saat karyawan tetap bekerja saat libur tersebut, maka karyawan mendapatkan upah sebagaimana biasanya.

Dalam beberapa lembaga ataupun instansi yang memiliki budaya agama yang kuat dalam organisasi, biasanya libur nasional yang berkaitan dengan agama lain, mereka tetap beroperasi. Namun saat hari raya keagamaan tersebut, mereka memiliki libur yang lebih panjang.


ada beberapa ketentuan yang bisa Anda ketahui, yaitu menurut ketentuan hukum Undang-Undang No. 13 tentang Ketenagakerjaan pasal 85 ;
1. Karyawan tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi
2. Pengusaha dapat mempekerjakan karyawan untuk bekerja di hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
3. Pengusaha yang mempekerjakan karyawannya di hari libur resmi, wajib membayar upah kerja lembur.

Libur resmi yang dimaksud adalah hari libur nasional. Sehingga jika perusahaan Anda berniat untuk mempekerjakan karyawan Anda di hari libur nasional karena adanya kebutuhan operasional bisnis, maka Anda wajib membayar upah kerja lembur kepada karyawan tersebut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jenis Pekerjaan yang dapat tetap Beroperasi di Hari Libur Nasional

Telah diatur dalam Pasal 3 Ayat 1, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003 bahwa hanya beberapa jenis dan sifat pekerjaan yang diperbolehkan tetap masuk di libur nasional. Berikut  jenis pekerjaan yang masuk kategori menurut Undang-Undang hal "harus dijalankan secara berkelanjutan" mencakup pekerjaan sebagai berikut:

• Pekerjaan di bidang pelayanan jasa kesehatan

• Pekerjaan di bidang pelayanan jasa transportasi

• Pekerjaan di bidang jasa perbaikan alat transportasi

• Pekerjaan di bidang usaha pariwisata

• Pekerjaan di bidang jasa pos dan telekomunikasi

• Pekerjaan di bidang penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi

• Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya

• Pekerjaan di bidang media massa

• Pekerjaan di bidang pengamanan

• Pekerjaan di lembaga konservasi

• Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi.

Selain pekerjaan di bidang tersebut, anda tetap wajib hadir sesuai kesepakatan kerja diawal. Namun anda juga berhak mendapatkan libur jika telah mengajukan cuti tahunan anda yang masih tersisa dan perusahaan menyetujui ajuan anda. Tambahan bagi pegawai dan karyawan, anda berhak atas upah lembur jika diaktifkan selama hari libur resmi yang disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Posting Komentar

0 Komentar