Bolehkah Karyawan diberikan Tugas diluar Job Desk?

Definisi Job Desk

Job Desk merupakan singkatan dari “Job Description”, dan sering juga disebut Deskripsi Pekerjaan dalam bahasa Indonesia. Job desk adalah suatu dokumen atau dokumen rinci yang menggambarkan tugas, tanggung jawab, kualifikasi, dan ekspektasi kinerja terhadap suatu  pekerjaan atau jabatan dalam suatu organisasi.


Dokumen ini berfungsi sebagai panduan bagi karyawan untuk memahami pekerjaan mereka dengan jelas dan melaksanakan tugas mereka secara efektif.

Job Desk mencakup informasi seperti:

  1. Judul: Nama resmi atau nomenclature dari posisi pekerjaan
  2. Tujuan Pekerjaan: Menjelaskan tujuan pekerjaan secara keseluruhan dan bagaimana kontribusinya terhadap tujuan organisasi.
  3. Tugas dan Tanggung Jawab: Rincian kegiatan dan tugas yang  dilakukan oleh karyawan.
  4. Kualifikasi: Persyaratan pendidikan, keterampilan dan pengalaman diperlukan untuk mengisi posisi ini.
  5. Hubungan Kerja: Menunjukkan kepada siapa  posisi tersebut melapor dan hubungan kerja apa yang terjalin dengan posisi lain  dalam organisasi.
  6. Ruang Lingkup Pekerjaan: Ruang Lingkup Tanggung Jawab dan Wewenang Jabatan, serta Batasan Tertentu.
  7. Evaluasi Kinerja: Sistem atau metode yang digunakan untuk mengevaluasi kinerja karyawan pada posisi ini.
Job Desk membantu organisasi dalam pengelolaan sumber daya manusia, rekrutmen, dan pengembangan karyawan. Dokumen ini juga berfungsi sebagai dasar evaluasi kinerja dan proses pengembangan karir.
Berkembangnya perusahaan terkadang mengakibatkan banyaknya pekerjaan yang perlu diselesaikan. Beberapa kasus menyebutkan ada karyawan yang bahkan mengerjakan tugas diluar dari job desk yang telah disepakati. Apalagi jika hal tersebut juga tidak mempengaruhi upah yang diterima oleh karyawan dan tidak berpengaruh pada evaluasi kinerjanya karena tidak ada kolom penilaiannya. Bagaimana hukumnya jika hal ini terjadi dan apa yang bisa kita lakukan sebagai karyawan?

Tinjauan secara UU Ketenagakerjaan dan Hukum Syari'ah

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di Indonesia, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, memberikan dasar hukum bagi hubungan kerja di Indonesia. Dalam undang-undang ini, pemberian tugas diluar kontrak atau perubahan signifikan dalam pekerjaan biasanya diatur dalam Pasal 59.

Pasal 59 ayat (1) menyebutkan bahwa pengusaha dapat memberikan pekerjaan kepada pekerja sesuai dengan perjanjian kerja, tata tertib perusahaan, dan peraturan perusahaan. Artinya, pemberian tugas harus sesuai dengan apa yang telah disepakati dalam perjanjian kerja, tata tertib perusahaan, dan peraturan perusahaan yang berlaku.

Ayat (2) dari Pasal 59 menyebutkan bahwa pekerja dapat diberikan pekerjaan di luar perjanjian kerja, tata tertib perusahaan, dan peraturan perusahaan dengan persetujuan tertulis pekerja. Ini mengindikasikan bahwa jika ada perubahan signifikan dalam tugas pekerja, persetujuan tertulis dari pekerja diperlukan.

Penting untuk mengetahui bahwa ketentuan-ketentuan ini akan diterapkan sesuai dengan peraturan yang lebih spesifik di tingkat perusahaan.

Dilansir dari Bincangsyariah.com Nabi SAW bersabda:
"Umat Islam harus memenuhi segala persyaratan dalam hal-hal yang dibolehkan syariat."
Imam Abdulrouf Al-Munawi berkata: "Detail tentang hadits di atas telah saya berikan dalam kitab faidul qadir juz 6, halaman 453."

Menurutnya, karyawan hanya wajib mematuhi pekerjaan yang telah disepakati sebelumnya. Jika seorang manajer meminta seorang karyawan untuk melakukan pekerjaan di luar tanggung jawabnya, maka dia tidak wajib untuk mematuhinya.
Selain itu, manajer yang memaksa karyawan untuk melakukan tugas di luar tanggung jawabnya dan mengancam akan memecat mereka jika tidak mematuhinya merupakan perbuatan zalim dalam lingkungan kerja. Dan karyawan dapat mempertahankan dirinya demi membela haknya.

Secara kesimpulan karyawan dapat mempertanyakan tugas tersebut bahkan menyuarakan pendapat jika diperlukan kesepakatan baru dan diberikan pula haknya yang sesuai.


Hal yang Bisa Dilakukan Karyawan Jika Diberikan Tugas Selain Job Desk di Kontrak Kerja

Kamu sebagai karyawan dapat melakukan beberapa hal berikut:
  • Utamakan tugas yang tertera dan memberikan batasan secara jelas
Jika kamu diberikan tugas yang tidak termasuk dalam kesepakatan tertulis, dahulukan saja yang tertulis. Maka jika kamu ditanya kenapa ada tugas lain yang tidak selesai kamu dapat memberikan alasan dengan baik. Dan sampaikanlah pemahamanmu tentang kesepakatan tersebut.

"Terima kasih atas kepercayaan Anda pada saya. Namun, anda dapat meninjau kesepakatan yang sudah tertulis di job desk ini. Dan saat ini, fokus utama saya adalah pada [jelaskan tugas utama]. Melibatkan diri dalam [tugas tambahan] mungkin dapat menghambat produktivitas saya dalam pekerjaan inti."
  • Sarankan Solusi Alternatif dengan Mengajukan Orang yang Lebih Sesuai
Jika memungkinkan, ajukan saran solusi alternatif. Mungkin ada orang atau tim lain yang lebih tepat untuk menangani tugas tersebut.
"Maaf, jika boleh saya sarankan tugas ini lebih cocok dikerjakan oleh bagian (unit berkaitan). Karena secara potensi pun mereka lebih mumpuni daripada saya"

  • Bernegosiasi dan Mengerjakan Semampunya
Jika situasinya memungkinkan dan kamu memang bersedia, bernegosiasilah dan buat keputusan yang dapat memuaskan kedua belah pihak. Mungkin ada bagian dari tugas tambahan yang dapat kamu tangani tanpa mengorbankan pekerjaan inti. 

"Saya menyadari pentingnya [tugas tambahan] dalam proyek ini. Apakah mungkin kita dapat menetapkan prioritas atau menemukan jalan tengah win win solution sehingga saya dapat membantu dalam kapasitas saya yang terbatas tanpa mengabaikan pekerjaan utama saya?"

Dalam menghadapi situasi ini, diharapkan kamu tetap tenang dan tidak reaksioner atas apa yang diminta. Kamu tetap bisa menerima pekerjaan tesebut apabila kamu bersedia, lagipula hal tersebut juga bisa menambah wawasan dan pengalamanmu dalam tugas yang lain. Tapi jika kamu tidak berkenan, sampaikanlah dengan baik alasanmu. Jika perlu kamu juga bisa bernegosiasi ulang tentang hak yang diberikan jika ada tugas-tugas lain yang diperintahkan untuk kamu kerjakan.


 

 

Posting Komentar

0 Komentar