Definisi Job Desk
Dokumen ini berfungsi sebagai panduan bagi karyawan untuk memahami pekerjaan mereka dengan jelas dan melaksanakan tugas mereka secara efektif.
Job Desk mencakup informasi seperti:
- Judul: Nama resmi atau nomenclature dari posisi pekerjaan
- Tujuan Pekerjaan: Menjelaskan tujuan pekerjaan secara keseluruhan dan bagaimana kontribusinya terhadap tujuan organisasi.
- Tugas dan Tanggung Jawab: Rincian kegiatan dan tugas yang dilakukan oleh karyawan.
- Kualifikasi: Persyaratan pendidikan, keterampilan dan pengalaman diperlukan untuk mengisi posisi ini.
- Hubungan Kerja: Menunjukkan kepada siapa posisi tersebut melapor dan hubungan kerja apa yang terjalin dengan posisi lain dalam organisasi.
- Ruang Lingkup Pekerjaan: Ruang Lingkup Tanggung Jawab dan Wewenang Jabatan, serta Batasan Tertentu.
- Evaluasi Kinerja: Sistem atau metode yang digunakan untuk mengevaluasi kinerja karyawan pada posisi ini.
Tinjauan secara UU Ketenagakerjaan dan Hukum Syari'ah
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di Indonesia, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, memberikan dasar hukum bagi hubungan kerja di Indonesia. Dalam undang-undang ini, pemberian tugas diluar kontrak atau perubahan signifikan dalam pekerjaan biasanya diatur dalam Pasal 59.
Pasal 59 ayat (1) menyebutkan bahwa pengusaha dapat memberikan pekerjaan kepada pekerja sesuai dengan perjanjian kerja, tata tertib perusahaan, dan peraturan perusahaan. Artinya, pemberian tugas harus sesuai dengan apa yang telah disepakati dalam perjanjian kerja, tata tertib perusahaan, dan peraturan perusahaan yang berlaku.
Ayat (2) dari Pasal 59 menyebutkan bahwa pekerja dapat diberikan pekerjaan di luar perjanjian kerja, tata tertib perusahaan, dan peraturan perusahaan dengan persetujuan tertulis pekerja. Ini mengindikasikan bahwa jika ada perubahan signifikan dalam tugas pekerja, persetujuan tertulis dari pekerja diperlukan.
Penting untuk mengetahui bahwa ketentuan-ketentuan ini akan diterapkan sesuai dengan peraturan yang lebih spesifik di tingkat perusahaan.
"Umat Islam harus memenuhi segala persyaratan dalam hal-hal yang dibolehkan syariat."
Menurutnya, karyawan hanya wajib mematuhi pekerjaan yang telah disepakati sebelumnya. Jika seorang manajer meminta seorang karyawan untuk melakukan pekerjaan di luar tanggung jawabnya, maka dia tidak wajib untuk mematuhinya.
Selain itu, manajer yang memaksa karyawan untuk melakukan tugas di luar tanggung jawabnya dan mengancam akan memecat mereka jika tidak mematuhinya merupakan perbuatan zalim dalam lingkungan kerja. Dan karyawan dapat mempertahankan dirinya demi membela haknya.
Secara kesimpulan karyawan dapat mempertanyakan tugas tersebut bahkan menyuarakan pendapat jika diperlukan kesepakatan baru dan diberikan pula haknya yang sesuai.
Hal yang Bisa Dilakukan Karyawan Jika Diberikan Tugas Selain Job Desk di Kontrak Kerja
- Utamakan tugas yang tertera dan memberikan batasan secara jelas
"Terima kasih atas kepercayaan Anda pada saya. Namun, anda dapat meninjau kesepakatan yang sudah tertulis di job desk ini. Dan saat ini, fokus utama saya adalah pada [jelaskan tugas utama]. Melibatkan diri dalam [tugas tambahan] mungkin dapat menghambat produktivitas saya dalam pekerjaan inti."
- Sarankan Solusi Alternatif dengan Mengajukan Orang yang Lebih Sesuai
"Maaf, jika boleh saya sarankan tugas ini lebih cocok dikerjakan oleh bagian (unit berkaitan). Karena secara potensi pun mereka lebih mumpuni daripada saya"
- Bernegosiasi dan Mengerjakan Semampunya
"Saya menyadari pentingnya [tugas tambahan] dalam proyek ini. Apakah mungkin kita dapat menetapkan prioritas atau menemukan jalan tengah win win solution sehingga saya dapat membantu dalam kapasitas saya yang terbatas tanpa mengabaikan pekerjaan utama saya?"
Dalam menghadapi situasi ini, diharapkan kamu tetap tenang dan tidak reaksioner atas apa yang diminta. Kamu tetap bisa menerima pekerjaan tesebut apabila kamu bersedia, lagipula hal tersebut juga bisa menambah wawasan dan pengalamanmu dalam tugas yang lain. Tapi jika kamu tidak berkenan, sampaikanlah dengan baik alasanmu. Jika perlu kamu juga bisa bernegosiasi ulang tentang hak yang diberikan jika ada tugas-tugas lain yang diperintahkan untuk kamu kerjakan.
0 Komentar